iwn»B* 11 nurm Runiah Sakit Islam Malahayati Jl. P. Diponcgoro No. 2-4 Mcdan |
PELAYANAN LABORATORIUM | ||
No. Doku men |
No. Rcvisi |
Halaman 1/1 | |
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL |
Tantal Terbit |
Ditctapkan oleh (dr. Muhammad Fahdhv SpOG. MSc) Direktur RS | |
PENGERTIAN |
Suatu proses penilaian/asesmcn pelayanan laboratorium untuk memenuhi kebutuhan pasień dan semua jenis pemeriksaan scsuai dcngan standar nasional. undang-undang dan pcraturan.. | ||
TUJUAN |
1. Rumah sakit mcmpunyai sistcm untuk mcmberikan pelayanan laboratorium yang dibutuhkan pasień rumah sakit. pelayanan klinis yang diberikan dan kebutuhan para pemberi pelayanan. 2. Pelayanan laboratorium yang terorganisir dan diberikan sesuai standar nasional. undang-undang dan peraturan yang bcrlaku. | ||
KEBIJAKAN |
1. Peraturan Mcnteri Kesehatan no 41 l/MENKES/PER/III/2010 tentang Laboratorium Klinik 2. SK Dircktur No.66/SK/XI/RSIM//2014 tentang Pcmbcrlakuan Standar Proscdur Opcrasional Pcnyclcnggaraan Pelayanan Mcdis Pada Pasień. 3. SK Direktur No. 03I/SK/II/RSIM/2015 tentang Pengkajian (assesmen) pasień 4. SK Direktur No. 034/SK/II/RSIM/2015 tentang Pengkajian Lanjutan 5. Rumah sakit mcmberikan pelayanan laboratorium yang scsuai standar. 6. Pelayanan laboratorium, termasuk yang dipcrlukan untuk gawat daru rat. dapat diberikan di dałam lingkungan rumah sakit. atau dengan melakukan kerjasama dcngan pihak lain. atau keduanya. 7. Pelayanan laboratorium harus tersedia di luar jam kerja untuk gawat darurat. 8. Pelayanan dari luar rumah sakit harus niudah dicapai pasień. 9. Menetapkan fasiiitas pelayanan laboratorium diluar rumah sakit yang memenuhi undang-undang dan peraturan serta mcmpunyai reputasi akurasi /ketelitian dan pelayanan tepat waktu. 10. Pasień diberi intbrmasi apabila pelayanan laboratorium diluar runiah sakit tersebut dimiliki olch dokter yang merujuk. | ||
PROSEDUR |
Laboratorium Patologi Klinik 1. Pcngambilan sampcl kc semua ruangan yang ada di RS IM setiap hari kerja pukul 06.00 WIB. 2. Bila ada pemeriksaan tanibahan setelah petugas lab meninggalkan ruang perawatan. maka sampel untuk pemeriksaan tersebut dianibil oleh perawat ruangan dan dikirini ke laboratorium. 3. Bila pemeriksaan tersebut adalah glukosa darah 2JPP. BT. CT dan AGD atau pasień dirawat di ruang perawatan VIP. maka sampcl akan dianibil oleh petugas laboratorium. 4. Pcngambilan sampcl untuk pasień rawat jalan dilakukan olch petugas laboratorium khususnya pada hari kerja antara jam 09.00 -14.00 WIB |