Nomor -17CC/UN2.R10/KEU.00/2015 17 November 2015
Lampiran : 1 (satu) lembar
Hal : Pemberitahuan Mekanisme Penyetoran Pajak Penghasilan
Hibah Penelitian dan Pengabdlan Masyarakat Ul 2015
Penerima Hibah Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Ul TA 2015 Universitas Indonesia
Sehubungan dengan kegiatan Penelitan dan Pengabdian Masyarakat Tahun 2015, dengan ini kami informasikan mekanisme pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan:
1. Membuat laporan daftar pemotongan PPh 21 atas honorarium yang dibayarkan, sebagai berikut:
Nama Kegiatan :..................................................
Nomor Kontrak :..................................................
Penerima Hibah :..................................................
Nilai Kontrak :..................................................
Sumber Dana
No. |
Nama Penerima |
NPWP Penerima |
Gaji/Honor Bruto |
Jumlah PPh 21 (Rp) |
Gaji/Honor Netto | ||
5%* |
6%** |
15%*** | |||||
1 |
AAA |
XXX |
Rpxxx |
(xxx) |
Rpxxx | ||
2 |
Dst. | ||||||
Total |
Rpxxx |
(xxx) |
Rpxxx |
* Golongan 1 s.d. 3 PNS/Setara PNS/ dan Mahasiswa ** Dosen/Mahasiswa yang tidak mempunyai NPWP *** Golongan 4 PNS/Setara PNS
2. Mengisi Formulir Surat Setoran Pajak (SSP), dengan pengisian data sebagai berikut:
NPWP : 02.486.770.7-412.000
Nama : Pers. Universitas Indonesia
Alamat : Gedung Pusat Administrasi Kampus Ul Depok Lt. 2 Pondok Cina, Beji, Depok
Kodę : Kodę Akun Pajak: 411121 Kodę Jenis Setoran: 100
Masa Pajak : diisi sesuai bulan pembayaran honorarium.
3. Menyerahkan daftar pemotongan PPh 21 atas honorarium dan SSP yang telah lengkap diisi kepada DRPM di Gedung ILRC iantai Mezzaninne untuk diverifikasi kebenaran perhitungan pemotongan PPh 21 serta diberikan cap a.n. PAUI pada SSP.
4. Menyetorkan PPh 21 sesuai SSP ke bank/kantor pos persepsi.
5. Menyerahkan lembar ke-1 dan ke-3 dari SSP ke staf administrasi penelitian di DRPM.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas bantuan dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Keuangan,
NUP. 09CT715001
Tembusan :
1. Wakil Rektor Bidang Keuangan, Logistik dan Fasilitas (sebagai laporan);
2. Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi (sebagai laporan);
3. Kasubdit Keuangan 6 Direktorat Keuangan Ul;
4. Kasubdit Payroll dan Perpajakan Direktorat Keuangan Ul.