PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN
DIN AS KESEHATAN
KECAMATAN NAN SABAR1S
KEPUTUSAN
KEPALA UPTD PUSKESMAS PAUH KAMBAR NOMOR: 01 /SK/HC-PKM/2016
TENTANG
PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN DAN PROGRAM PUSKESMAS PAUH KAMBAR
Menimbang : a. bahwa dałam upaya untuk menjaga kuali
pelayanan dan pelaksanaan program Puskesn Pauh Kam bar
b. bahwa untuk mewujudkan hal tersebut. data dicapai salah satunya dengan penanggungjawab pelayanan dan program di Puskesmas Pauh Kambar
c. bahwa perlu ditetapkan tugas pokok. fungsi serta tanggung jawab dan wewenang pada masing masing penanggungjawab.
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2007 tentang
organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No 89. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.4741):
2. Kepmenkes RI No. 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minima! Bidang Kesehatan Di Kabupaten/Kota:
3. Kepmenkes RI NO. 131/Menkes/SK/II/2004 tentang Sistim Kesehatan Nasiona).
4. Permenkes No 75 /Permenkes/2015
Memutuskan....