KEPUTUSAN DIREKTUR POLITEKNK ENERGI DAN MINERAŁ AKAMIGAS NOMOR :5-2-3K/69/BPP/2020 TENTANG
PERUBAHAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR PEM AKAMIGAS TENTANG KALENDER AKADEMIK NOMOR 35.1K/69/BPP/2020
DIREKTUR POLITEKNIK ENERGI DAN MINERAŁ AKAMIGAS
Menimbang : a. bahwa untuk memberikan pedoman pelaksanaan program
perkuliahan di lingkungan PEM Akamigas Tahun Akademik 2020/2021, Politeknik Energi dan Minerał Akamigas telah menyusun Kalender Akademik program Perkuliahan untuk Tahun Akademik 2020/2021;
b. bahwa terdapat perubahan Kalender Akademik PEM Akamigas, maka perlu dibuat perubahan SK Kalender Akademik dengan Keputusan Direktur Politeknik Energi dan Minerał Akamigas.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
3. Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Minerał Nomor 55 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Minerał Akamigas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1587);
6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Minerał No. 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Minerał Akamigas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018