*Perbaikan 1 (pertama) KEPUTUSAN
REKTOR UNIVERSUAS NEGERI PADANG Nomor JJSa/UN.35/PM/2019 tentang
PENETAPAN PROPOSAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DOSEN UNIVER$ITA5 NEGERI PADANG
DANA PNBP TAHUN ANGGARAN 2019
Menimbang a. Bahwa dosen berkewajiban untuk melaksanakan Tri dharma Perguruan Tingggi yang salah satunya
adalah melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
b. Bahwa sehubungan dengan huruf a diatas, dosen Unh/ersitas Negeri Padang diberi kesempatan untuk mengajukan proposal pengabdian kepada masyarakat dengan skema Program Pengembangan Nagari Binaan (PPNB), Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD), Program Pengembangan Kewirausahaan (PPK), Program Kemitraan Masyarakat (PKM), Program Kemitraan Wiłayah antara UNP-CSR atara UNP PEMDA-CSR, Program Pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus (PPUPIK) dan Mandiri.
c. Bahwa proposal yang diusulkan tersebut sebelum didanai terlebih dahulu dilakukan desk evaluasi oleh reviwer internat, yang dikoordinir oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Unlversitas Negeri Padang.
d. Bahwa berdasarkan hasil desk evalua$i maka ditetapkan pengabdi/dosen yang layak untuk didanai.
e. Bahwa untuk keperiuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b c, dan d perlu ditetapkan suatu keputusan Rektor tentang Penetapan Proposal Pengabdian Kepada Masyarakat Dana PNBP Unwersitas Negeri Padang tahun 2019.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Tentang Keuangan Negara.
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Tentang Sistim Pendidikan Nasional.
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Tentang Aparatur Sipil Negara.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2014; Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
5. Keputusan Menpan RB Nomor : 17 Tahun 2013; tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kredit.
6. Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasiona! Pengabdian kepada Masyarakat.
7. Penmenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
8. Keputusan Menkeu Rl Nomor : 32/PMK.02/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
9. DIPA UNP nomor: SP-DIPA 042.01.2.400929/2019 tanggal 5 Desember 2018.
10. Panduan Peląksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XII tahun 2018
11. Panduan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Negeri Padang tahun 2019.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Kesatu : Penetapan proposal Pengabdian Kepada Masyarakat yang didanai untuk masing-masing skema dengan
dana PNBP UNP tahun 2019, seperti tercantum dałam lampiran keputusan ini.
Kedua Segala biaya yang ditimbulkan akibat keputusan ini dibebankan kepada DIPA UNP nomor SP-DIPA DIPA
UNP nomor : SP-DIPA 042.01.2.400929/2019 tanggal 5 Desember 2018
Ketiga Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari
terdapat kekellruan dałam keputusan ini akan diperbalki sebagaimana mestinya.
itetapkan di: Padang
a 2019
rsitas
Ph.D
171989031003
Tembusan:
1. Masing-masing yang bersangkutan